Pemprov Pastikan Tak Ada Larangan Kendaraan Usia di Atas 3 Tahun Masuk Jakarta

Sabtu, 04 November 2023 - 09:38 WIB
Pemprov DKI tidak melarang kendaran usia di atas tiga tahun masuk ke Jakarta. DKI mengupayakan kendaraan bermotor yang masuk Jakarta memenuhi standar baku mutu gas buang.Foto/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyatakan tidak ada larangan kendaraan bermotor usia di atas tiga tahun untuk masuk ke Jakarta. Isu ini sempat mengemuka setelah kendaraan berusia di atas tiga tahun menjadi prioritas bagi petugas saat dilaksanakan razia uji emisi .

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menegaskan tidak ada larangan kendaraan bermotor usia di atas tiga tahun untuk masuk ke Jakarta.



"Tidak ada. Jadi teman-teman, sampai sekarang tidak ada regulasi yang melarang kendaraan di atas umur tiga tahun yang masuk ke Jakarta," tegas Ani di Balai Kota DKI Jakarta kepada awak media, Jumat (3/11/2023).

Pemprov DKI, lanjut Ani mengupayakan agar kendaraan bermotor yang masuk ke Jakarta memenuhi standar baku mutu gas buang agar tingkat polusi udara dapat berkurang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!