Periksa Alex Tirta, Polisi Dalami Dugaan Gratifikasi ke Firli Bahuri soal Rumah Kertanegara

Jum'at, 03 November 2023 - 16:57 WIB
"Jadi terkait dengan beberapa spot atau tempat-tempat atau rumah tertutup yang kemarin sempat dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik berarti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik gabungan," sambungnya.

Selanjutnya, Ade mengatakan bahwa pemanggilan Alex Tirta merupakan pengembangan dari kesaksian E selaku pemilik rumah Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jaksel.

Kepada penyidik, E menyampaikan rumah miliknya disewa oleh Alex Tirta sejak tahun 2020 silam. Ade mengaku telah mengantongi dokumen terkait perjanjian sewa-menyewa.

"Di mana salah satu klausul pasalnya tidak boleh dilakukan pindah tangan tanpa atau atas persetujuan persetujuan dari pemilik rumah," katanya.

Ade menerangkan kenyataan AT menyewakan ke pihak lain. Adapun, biaya sewa sejumlah Rp650 juta per tahun. "Itu yang dilakukan saksi AT (Alex Tirta) kemudian menyerahkan kembali ke pihak lain," ucap dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!