2 Ibu Rumah Tangga Jadi Kurir Sabu, Disimpan di Jok Motor
Jum'at, 03 November 2023 - 14:26 WIB
"Saat di Lampu Merah Pancoran, kami lakukan penggerebekan dan penggeledahan pada keduanya yang sedang menaiki motor, dari joknya ditemukan paketan sabu terbungkus dalam kantong platik," tuturnya.
Setelah itu, keduanya digelandang ke Polsek Pasar Minggu untuk diinterogasi. Hasilnya, keduanya mengaku hanya sebagai kurir. Barang haram itu rencananya hendak dikirimkan ke Cirebon, Jawa Barat.
"Keduanya kami kenakan Pasal 121 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yaitu tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan menjadikan narkotika golongan 1 hubungan tanaman. Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup maksimalnya," katanya.
Setelah itu, keduanya digelandang ke Polsek Pasar Minggu untuk diinterogasi. Hasilnya, keduanya mengaku hanya sebagai kurir. Barang haram itu rencananya hendak dikirimkan ke Cirebon, Jawa Barat.
"Keduanya kami kenakan Pasal 121 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yaitu tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan menjadikan narkotika golongan 1 hubungan tanaman. Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup maksimalnya," katanya.
(rca)
Lihat Juga :