Panji Gumilang Ditahan 22 Hari, Sidang Dipastikan Digelar di PN Indramayu

Rabu, 01 November 2023 - 11:40 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sudah ditahan di Lapas Indramayu. Foto/Ist
INDRAMAYU - Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas kasus penodaan agama yang menjerat Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Saat ini, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun itu sudah ditahan di Lapas Indramayu.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, penahanan Panji Gumilang sesuai dengan pelimpahan berkas dari tahap II Bareskrim Polri. Adapun waktu penahanan sampai 22 hari ke depan.

"Penerimaan tahap II atau penerimaan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka Panji Gumilang ini telah diterima di Kantor Kejari Indramayu. Tersangka ditahan 22 hari dari hari dari Senin 30 Oktober 2023," ucap Nur saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2023).



Nur mengatakan, Kejari Indramayu kini masih proses perlengkapan berkas dakwaan agar kasus ini segera dilimpahkan untuk disidangkan di pengadilan.



"Teman-teman JPU sementara merampungkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu," ujarnya.

Nur mengatakan, Kejari Indramayu menargetkan berkas ini segera selesai pada pekan depan. Sehingga kasus penodaan agama yang menjerat Panji Gumilang bisa langsung diadili di Pengadilan Negeri Indramayu.

"Target ya seminggu dari kami menyiapkan berkas dakwaan. Mungkin minggu depan sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu," ungkapnya.

Disinggung soal potensi pemindahan lokasi sidang, Nur memastikan, kasus Panji Gumilang akan tetap digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu sesuai dengan kesepakatan bersama.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content