Bobol Warung, 2 Remaja di Tulang Bawang Barat Curi Rokok Senilai Rp5 Juta

Minggu, 29 Oktober 2023 - 10:24 WIB
Baca Juga: Warung Milik Wartawan di Lampung Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta

Dailami menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku nekat melakukan aksi pencurian warung rokok untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam aksinya, kata Dailami, pelaku masuk ke warung korban dengan menjebol atap genteng lalu pelaku mengambil rokok berbagai merk berjumlah 123 Bungkus, kemudian kabur.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang masih dibawah umur dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

"Mereka kena pasal biasa, karena mereka masih dibawah umur jadi kemungkinan ada pengurangan (hukuman penjara), tapi jika dia pertama kali melakukan pencurian," pungkasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!