3 Pimpinan Sunda Empire Bakal Dihadirkan di PN Bandung

Rabu, 05 Agustus 2020 - 14:17 WIB
Tiga terdakwa Nasri Banks, Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana saat sidang secara virtual. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
BANDUNG - Tiga terdakwa perkara Sunda Empire , yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Raden Rangga Sasana bakal hadir pada persidangan Selasa (11/8/2020) pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Informasi tentang tiga terdakwa Sunda Empire itu bakal dihadirkan di persidangan atas permintaan majelis hakim Mangipul Girsang (ketua), Beni Eko, dan Asep Sumirat, dibenarkan oleh Suharja, salah satu jaksa penuntut umum (JPU). (BACA JUGA: Jenderal Bintang 3 Hadir di Sidang Sunda Empire, Majelis Hakim Tertawa )



"Betul (terdakwa Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana bakal dihadirkan di persidangan). Kemarin majelis hakim meminta ketiga terdakwa dihadirkan di persidangan karena selama ini secara virtual ada kendala teknis. Seringkali suara tidak terdengar jelas," kata Suharja, Rabu (5/8/2020). (BACA JUGA: Sunda Empire Viral, Budayawan: Ini Penyebaran Halusinasi )

Disinggung tentang peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) yang tak memberi izin tahanan untuk keluar rumah tahanan negara (rutan) untuk mencegah penularan COVID-19, Suharja mengemukakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Polrestabes Bandung. (BACA JUGA: 3 Pimpinan Sunda Empire Didakwa Sebar Cerita Bohong dan Bikin Gaduh )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!