4 Sindikat Pengedar Uang Palsu Diringkus di Merangin Jambi

Kamis, 26 Oktober 2023 - 09:40 WIB
Keempat pelaku yakni JK dengan barang bukti 3 lembar, SM dengan barang bukti 12 lembar, S-H dengan barang bukti 201 lembar, dan S-T dengan barang bukti 34 lembar dengan total barang bukti 250 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu atau sebanyak Rp12.500.000.

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti uang palsu, pihak kepolisian juga mengamankan 1 unit mobil uang diduga digunakan pelaku untuk mengedarkan uang palsu.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto membenarkan telah mengamankan keempat pelaku. ”Empat pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, saat ini kasusnya masih kita kembangkan apa lagi informasi dari masyarakat di wilayah lain juga menyebar uang palsu” jelas Ruri.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!