Tolak Putusan MK, BEM Nusantara Sumsel Singgung Politik Dinasti
Selasa, 24 Oktober 2023 - 14:32 WIB
Mahasiswa dari BEM Nusantara Sumsel menggelar aksi demonstrasi di depan Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) Kota Palembang. Foto/Dok. SINDOnews
PALEMBANG - Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Sumsel menggelar aksi demonstrasi di depan Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) Kota Palembang. Demonstrasi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden yang baru-baru ini diumumkan.
MK mengeluarkan putusan dalam Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Mahasiswa mengaku kecewa terhadap keputusan tersebut dan melihatnya sebagai langkah yang membuka pintu bagi dinasti politik.
"Aksi ini merupakan upaya kita menolak dinasti politik dikuasai oleh satu keluarga saja," kata Koordinator Daerah BEM Nusantara Sumsel, Alif Zakaria Kafindo dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).
Menurut Alif putusan MK telah cacat hukum, serta kental nuans politis karena ketua MK merupakan paman dari Gibran Rakabuming. Dengan putusan ini juga akan memuluskan jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden.
MK mengeluarkan putusan dalam Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Mahasiswa mengaku kecewa terhadap keputusan tersebut dan melihatnya sebagai langkah yang membuka pintu bagi dinasti politik.
"Aksi ini merupakan upaya kita menolak dinasti politik dikuasai oleh satu keluarga saja," kata Koordinator Daerah BEM Nusantara Sumsel, Alif Zakaria Kafindo dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).
Menurut Alif putusan MK telah cacat hukum, serta kental nuans politis karena ketua MK merupakan paman dari Gibran Rakabuming. Dengan putusan ini juga akan memuluskan jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden.
Lihat Juga :