Pemkab HSU Tingkatkan Pelayanan Pengaduan Publik Melalui SP4N LAPOR

Senin, 23 Oktober 2023 - 14:31 WIB
Adapun pejabat penghubung memberikan respon awal dan melakukan koordinasi ke unit terkait, selanjutnya pejabat penghubung memberikan tindak lanjut paling lambat 5 hari kerja (Permintaan Informasi), 14 hari kerja (tidak berkadar pengawasan), serta 60 hari kerja (pengaduan berkadar pengawasan).

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Opini Publik Diskominfo Kalsel Chairun Ni’mah mengatakan sesuai dengan arahan Presiden tentang partisipasi publik perlu terus diperkuat.

“Di Indonesia telah mengembangkan kanal pengaduan terpadu yaitu LAPOR! yang terhubung dengan lebih dari 600 lembaga pemerintahan pusat dan daerah,” ucapnya.

Sasaran stragetis SP4N pada tahun 2024 adalah terwujudnya pengelolaan pengaduan yang mampu memberikan respon dan solusi cepat serta terpercaya yang dilihat dari indikator jumlah pengaduan dan persentasi penyelesaian tindak lanjut pengaduan.

“Semoga SP4N-LAPOR di setiap kabupaten kota mengalami peningkatan jumlah aduan, serta tindak lanjut aduan minimal kurang dari 5 hari kerja,” tutupnya.
(irh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!