DPO Perampokan Minimarket di Sukabumi Ditangkap di Karawang

Senin, 23 Oktober 2023 - 12:33 WIB
Sebelumnya, AKBP Maruly menjelaskan pihaknya mendapat laporan terkait adanya tiga orang pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan, Jumat (6/10/2023). Para pelaku sempat menodongkan sebilah pisau dan menyekap kedua karyawan minimarket tersebut. Kemudian pelaku pun menggasak uang berjumlah Rp 30 juta beserta berbagai merk roko dan DPR CCTV.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dalam tindak pidana ini adalah 1 unit DVR CCTV warna hitam dalam keadaan rusak karena sengaja dirusak oleh pelaku untuk menghilangkan jejak. Kemudian berbagai merk rokok dan 1 satu bilah pisau panjang warna silver yang digunakan oleh pelaku untuk menodongkan para karyawan," terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku SR dikenakan pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Namun, kedua pelaku yang kabur masih dalam pengejaran Satreskrim Polres Sukabumi.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!