DPO Perampokan Minimarket di Sukabumi Ditangkap di Karawang

Senin, 23 Oktober 2023 - 12:33 WIB
RBP (34) salah satu DPO kasus perampokan minimarket ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi di Karawang. Foto/Ilham Nugraha/MPI
SUKABUMI - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi kembali meringkus satu pelaku perampokan minimarket di Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi. RBP (34) yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya ditangkap di Karawang.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, setelah melakukan pengejaran beberapa waktu lalu, akhirnya pelaku RBP diringkus di tempat persembunyiannya.



"Tanggal 16 Oktober kembali berhasil diamankan satu orang tersangka DPO atas nama RBP (40) warga Parakansalak," kata AKBP Maruly Pardede yang didampingi Kasatreskrim AKP Ali Jupri, Senin (23/10/2023).

AKBP Maruly Pardede menyebutkan, RBP merupakan eks pekerja minimarket di tempat yang mereka curi. Sehingga pelaku tersebut mengetahui persis kondisi alfamartnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!