Polda Metro Tangkap 2 Pelaku Kasus Judi Online, Berkantor di Bali

Minggu, 22 Oktober 2023 - 17:02 WIB
“Adanya website tersebut, terlapor diduga melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau tindak pidana perjudian dan atau pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” sambungnya.

Ade pun menuturkan salah satu tersangka CAS berperan membuka sebuah kantor judi online di kawasan Denpasar Bali. “Tersangka (CAS) ikut membuka kantor judi online di Bali,” ucapnya.

Saat ini, kata Ade, kedua pelaku sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 7 unit komputer, 5 unit laptop, 4 unit handphone.

Baca juga: Transaksi Judi Online Tembus Rp350 Triliun, Kemenkominfo Blokir 425.506 Konten Judi dalam 3 Bulan

“Kemudian 1 unit tablet, 5 unit monitor, 4 unit token key BCA, 1 unit flashdisk, hingga sejumlah kartu ATM,” jelasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!