Polda Metro Tangkap 2 Pelaku Kasus Judi Online, Berkantor di Bali

Minggu, 22 Oktober 2023 - 17:02 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya mengamankan dua orang pelaku berinisial NA (42) dan CAS (40) dalam kasus judi online. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya mengamankan dua orang pelaku berinisial NA (42) dan CAS (40) dalam kasus judi online .

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan NA dan CAS diamankan di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Barat pada Senin 16 Oktober 2023 lalu.



Baca juga: Platform Meta Sarang Judi Online, Kominfo Blokir 1,65 Juta Konten dan 450 Ribu Iklan

“Upaya paksa penangkapan dilakukan pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, sekitar pukul 01.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB oleh Tim Unit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Minggu (22/10/2023).

Ade Safri menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari polisi yang menyelidiki website PAPI 55 dan beberapa situ judi online lain.

“(Pelaku) diduga telah menawarkan permainan judi online dengan jenis permainan togel, slot, tembakan, dan judi bola,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!