Polda Metro Tangkap 2 Pelaku Kasus Judi Online, Berkantor di Bali

Minggu, 22 Oktober 2023 - 17:02 WIB
loading...
Polda Metro Tangkap...
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya mengamankan dua orang pelaku berinisial NA (42) dan CAS (40) dalam kasus judi online. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya mengamankan dua orang pelaku berinisial NA (42) dan CAS (40) dalam kasus judi online .

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan NA dan CAS diamankan di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Barat pada Senin 16 Oktober 2023 lalu.

Baca juga: Platform Meta Sarang Judi Online, Kominfo Blokir 1,65 Juta Konten dan 450 Ribu Iklan

“Upaya paksa penangkapan dilakukan pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, sekitar pukul 01.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB oleh Tim Unit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Minggu (22/10/2023).

Ade Safri menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari polisi yang menyelidiki website PAPI 55 dan beberapa situ judi online lain.

“(Pelaku) diduga telah menawarkan permainan judi online dengan jenis permainan togel, slot, tembakan, dan judi bola,” jelasnya.

“Adanya website tersebut, terlapor diduga melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau tindak pidana perjudian dan atau pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” sambungnya.

Ade pun menuturkan salah satu tersangka CAS berperan membuka sebuah kantor judi online di kawasan Denpasar Bali. “Tersangka (CAS) ikut membuka kantor judi online di Bali,” ucapnya.

Saat ini, kata Ade, kedua pelaku sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 7 unit komputer, 5 unit laptop, 4 unit handphone.

Baca juga: Transaksi Judi Online Tembus Rp350 Triliun, Kemenkominfo Blokir 425.506 Konten Judi dalam 3 Bulan

“Kemudian 1 unit tablet, 5 unit monitor, 4 unit token key BCA, 1 unit flashdisk, hingga sejumlah kartu ATM,” jelasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Rekomendasi
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Belanda Hajar Swedia 5-1
Israel Melakukan Segala...
Israel Melakukan Segala Cara untuk Menggagalkan Perundingan AS dan Iran
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
7 Pantai Pasir Putih...
7 Pantai Pasir Putih di Jawa Timur, Ada yang Mirip Tanah Lot Bali
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved