Tim Kumdam IV/Diponegoro Gembleng Penyuluhan Hukum pada Anggota Pendam

Rabu, 05 Agustus 2020 - 06:45 WIB
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pembinaan kepada anggota untuk menambah wawasan di bidang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sehingga diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran,” kata Kapendam.

Sementara itu, Kapten Chk (K) Dharma Indriasari selaku penyuluh dari Kumdam IV/Diponegoro menyampaikan beberapa materi yang rentan terjadi di masyarakat dan sangat mungkin dialami prajurit dan PNS.

Materi tersebut diantaranya tentang proses penyelesaian perkara, tindak pidana kesusilaan, informasi dan transaksi elektronik, kekerasan dalam rumah tangga kemudian perbuatan hukum yang benar dan aman dalam pembelian tanah/rumah, pembelian Ranmor, investasi dan hutang piutang, fidusia dan narkoba.

Diakhir penyuluhannya, prajurit dan PNS Pendam IV dihimbau untuk selalu mentaati norma-norma dan aturan yang telah ditetapkan, karena bila kita patuh pada aturan maka aturan akan melindungi kita. (Baca juga: 9 Curanmor Diringkus Polisi, 4 Diantaranya Residivis Kasus Serupa)

“Parameter keberhasilan penyuluhan ini adalah para Prajurit dan PNS mampu melaksanakan tugas kedinasan dengan selalu taat dan patuh pada setiap peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan” pungkasnya. (Baca juga: Dinkes Solo Lacak Penyebaran COVID-19 Klaster Perkantoran)
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!