Pecatan Polisi Jadi Pengoplos Miras yang Tewaskan Warga Bantul

Rabu, 18 Oktober 2023 - 18:04 WIB
Dijelaskan, SY ditetapkan sebagai tersangka bersama satu pelaku lainnya yakni RB (40) warga Sanden, Bantul.

Dalam kasus ini, RB merupakan tersangka yang memberikan miras oplosan kepada korban. Sedangkan SY, adalah tersangka yang meracik miras tersebut.

"SY meracik miras menggunakan bahan alkohol sisa penanggulangan Covid-19 yang diperoleh dari RB," katanya.

Baca juga: Korban Miras Oplosan Maut di Bantul Bertambah, 2 Warga Kulonprogo Tewas

Dari pemeriksaan polisi, SY diketahui sudah menjadi peracik miras sejak 2022 lalu. Dia memalsukan miras berbagai merek dengan alkohol murni yang dicampuri air perasa dan mineral biasa.

Oleh SY, miras oplosan tersebut dijual kepada pembeli senilai Rp60 ribu per botolnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!