Mantan Ketua DPRD Blora Ditetapkan Tersangka Anggaran Kunker Fiktif

Rabu, 18 Oktober 2023 - 10:21 WIB
”Dalam 64 bukti pertanggungjawaban kegiatan tersebut tercantum tersangka "BS" Selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Blora melaksanakan Kunjungan Kerja Luar Daerah Fiktif,” jelas Jatmiko.

Setelah dilakukan audit oleh BPKP Perwakilan Jawa Tengah, berdasarkan laporan hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak Pidana korupsi kegiatan Kunker luar daerah.

Pimpinan dan anggota DPRD Komisi C Kabupaten Blora Periode tahun 2014-2019 dengan nomor Surat SA-548/PW11/5.1/2020, 10 Nopember 2020 ditandatangani Kepala Perwakilan BPKP Jawa Tengah Wasis Prabowo, terdapat kerugian negara sebesar Rp 625.451.450.

Terpisah ketika dihubungi wartawan melalui sambungan WhatsApp, BS juga membenarkan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus Kunker fiktif tersebut.”Ya, mas,” jawabnya singkat.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!