Sebut IDI Kacung WHO, Jerinx SID Dipolisikan
Selasa, 04 Agustus 2020 - 20:20 WIB
DENPASAR - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali melaporkan drumer Superman is Dead Jerinx ke polisi. Gara-garanya, Jerinx menyebut IDI kacung WHO .
"Dilaporkan atas pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di media sosial," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, Selasa (4/8/2020). (Baca juga: Kader PKPI Laporkan Akun #JRX_Official, Begini Reaksi Jerinx SID )
Dalam laporannya, IDI Bali menyertakan bukti berupa screenshot statemen Jerinx di akun instagram miliknya. Statemen itu adalah "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes COVID-19".(Baca juga: Memprihatinkan, PB IDI: Sudah 72 Dokter Meninggal Akibat Covid-19 )
Tak terima dengan unggahan itu, IDI melaporkan musisi bernama asli I Gede Ari Astina itu dengan dengan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Syamsi, laporan IDI telah diterima penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Penyidik juga telah meminta keterangan pelapor dan saksi ahli.
Penyidik juga telah memanggil Jerinx untuk diperiksa, tapi mangkir. Rencananya, polisi akan kembali memanggil ulang pada Kamis (6/8/2020) mendatang.
"Dilaporkan atas pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di media sosial," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, Selasa (4/8/2020). (Baca juga: Kader PKPI Laporkan Akun #JRX_Official, Begini Reaksi Jerinx SID )
Dalam laporannya, IDI Bali menyertakan bukti berupa screenshot statemen Jerinx di akun instagram miliknya. Statemen itu adalah "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes COVID-19".(Baca juga: Memprihatinkan, PB IDI: Sudah 72 Dokter Meninggal Akibat Covid-19 )
Tak terima dengan unggahan itu, IDI melaporkan musisi bernama asli I Gede Ari Astina itu dengan dengan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Syamsi, laporan IDI telah diterima penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Penyidik juga telah meminta keterangan pelapor dan saksi ahli.
Penyidik juga telah memanggil Jerinx untuk diperiksa, tapi mangkir. Rencananya, polisi akan kembali memanggil ulang pada Kamis (6/8/2020) mendatang.
(nth)
Lihat Juga :
tulis komentar anda