Unggah Motor Hasil Curiannya di Medsos, Geng Motor Dibekuk Polisi

Selasa, 04 Agustus 2020 - 19:52 WIB
(Baca juga: Produksi Vaksin COVID Bio Farma Bisa 250 Juta pada 2021 )

Dihadapan polisi, RR mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian, lalu menjual hasil curian tersebut seharga Rp2,2 juta/unit. "Hasilnya dibagi berempat, dipakai untuk beli handphone dan hura-hura," ungkap RR.

Kapolsek Indihiang, Kompol Didik Rohim Hadi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat pelaku mengunggah sepeda motor hasil curiannya di media sosial di akun jual beli sepeda motor. (Baca juga: 3 Wanita Cantik Bawa Sabu 500 Gram Dalam Permen Cokelat )

"Unggahan itu diketahui oleh pemilik sepeda motor, lalu melaporkannya kepada polisi. Mendapatkan laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap komplotan tersebut tanpa perlawanan," tegasnya.

Para pelaku kini ditahan di Mapolsek Indihiang, dan dijerat dengan pasal 363 KUHP. Ancaman pidananya tujuh tahun penjara. Sementara satu pelaku yang masih anak-anak diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!