Polisi Ringkus 2 Produsen Miras Oplosan yang Tewaskan Nelayan Pantai Samas

Selasa, 17 Oktober 2023 - 12:12 WIB
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya: 1 buah botol galon 15 liter (kemasan kosong), 1plastik botol 1,5 liter (kemasan kosong). 2 kaca botol 1 liter bertuliskan RED LABEL, 1 drum plastic berisi cairan alkohol, 5 botol perasa makanan, 3 botol pewarna.

Pihaknya juga menyita 5 botol jameson racikan, 4 botol martell racikan, 4 botol cointreau racikan, 3 botol red label racikan, 3 kemasan plastik alkohol murni. 3 botol aqua 1,5 L alkohol bercampur air, 61 lembar pita cukai palsu, 1 buah teko plastik, 1 buah gelas plastik.

Ada juga 1 buah saringan plastik, 1 buah torong plastik, 7 buah botol kosong minuman jenis jameson, 7 buah kardus minuman jenis jameso dan 24 buah kardus minuman jenis VIBE. Kini polisi mendalami sejauh mana Smy memproduksi miras tersebut.

R alias Kemet adalah lelaki yang membeli dan membawa minuman keras tersebut.Keduanya terancam hukuman penjara 15 tahun. Keduanya melanggar pasal 204 KUHP.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!