Polisi Ringkus 2 Produsen Miras Oplosan yang Tewaskan Nelayan Pantai Samas

Selasa, 17 Oktober 2023 - 12:12 WIB
loading...
Polisi Ringkus 2 Produsen...
Polres Bantul mengamankan dua produsen miras oplosan di Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon. Foto/Istimewa
A A A
BANTUL - Dua warga Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon Bantul, R alias Kemet dan SMY diamankan polisi. Keduanya terlibat dalam kasus meninggalnya Tri Mulyadi (37) nelayan Pantai Samas usai menenggak minuman keras.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan Smy dan R alias Kemet saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut. Keduanya menjalani pemeriksaan intensif.

”Mereka kami amankan hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 yang lalu,” kata Jeffry, Selasa (17/10/2023).



Penangkapan SMY bermula dari pemeriksaan dan penangkapan terhadap R alias Kemet. R alias Kemet adalah salah satu dari tiga orang yang turut serta dalam pesta miras yang mengakibatkan Tri Mulyadi meninggal dunia.

Jeffry mengatakan tertangkapnya kedua orang tersebut usai polisi melakukan penyelidikan berkaitan dengan meninggalnya Tri Mulyadi, nelayan asal Samas pada Selasa (10/10/2023) pukul 19.30 WIB di RS Elisabet diduga minum miras oplosan.

Dari hasil pemeriksaan ternyata R alias Kemet yang membeli dan membawa miras maut tersebut. Setelah dilakukan introgasi R alias Kemet mendapatkan miras tersebut dengan cara membeli dari Smy yang memproduksi minuman keras.



Polisi mengamankan barang bukti berbagai miras oplosan, miras bermerk palsu hasil racikan dan bahan pengoplos. Polisi juga menyita cukai palsu dari tangan SMY. ”Di samping itu ada belasan botol miras bermerk namun hasil racikan,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya: 1 buah botol galon 15 liter (kemasan kosong), 1plastik botol 1,5 liter (kemasan kosong). 2 kaca botol 1 liter bertuliskan RED LABEL, 1 drum plastic berisi cairan alkohol, 5 botol perasa makanan, 3 botol pewarna.

Pihaknya juga menyita 5 botol jameson racikan, 4 botol martell racikan, 4 botol cointreau racikan, 3 botol red label racikan, 3 kemasan plastik alkohol murni. 3 botol aqua 1,5 L alkohol bercampur air, 61 lembar pita cukai palsu, 1 buah teko plastik, 1 buah gelas plastik.



Ada juga 1 buah saringan plastik, 1 buah torong plastik, 7 buah botol kosong minuman jenis jameson, 7 buah kardus minuman jenis jameso dan 24 buah kardus minuman jenis VIBE. Kini polisi mendalami sejauh mana Smy memproduksi miras tersebut.

R alias Kemet adalah lelaki yang membeli dan membawa minuman keras tersebut.Keduanya terancam hukuman penjara 15 tahun. Keduanya melanggar pasal 204 KUHP.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1449 seconds (0.1#10.140)