Polisi Ringkus 2 Produsen Miras Oplosan yang Tewaskan Nelayan Pantai Samas

Selasa, 17 Oktober 2023 - 12:12 WIB
Polres Bantul mengamankan dua produsen miras oplosan di Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon. Foto/Istimewa
BANTUL - Dua warga Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon Bantul, R alias Kemet dan SMY diamankan polisi. Keduanya terlibat dalam kasus meninggalnya Tri Mulyadi (37) nelayan Pantai Samas usai menenggak minuman keras.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan Smy dan R alias Kemet saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut. Keduanya menjalani pemeriksaan intensif.

”Mereka kami amankan hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 yang lalu,” kata Jeffry, Selasa (17/10/2023).





Penangkapan SMY bermula dari pemeriksaan dan penangkapan terhadap R alias Kemet. R alias Kemet adalah salah satu dari tiga orang yang turut serta dalam pesta miras yang mengakibatkan Tri Mulyadi meninggal dunia.

Jeffry mengatakan tertangkapnya kedua orang tersebut usai polisi melakukan penyelidikan berkaitan dengan meninggalnya Tri Mulyadi, nelayan asal Samas pada Selasa (10/10/2023) pukul 19.30 WIB di RS Elisabet diduga minum miras oplosan.

Dari hasil pemeriksaan ternyata R alias Kemet yang membeli dan membawa miras maut tersebut. Setelah dilakukan introgasi R alias Kemet mendapatkan miras tersebut dengan cara membeli dari Smy yang memproduksi minuman keras.



Polisi mengamankan barang bukti berbagai miras oplosan, miras bermerk palsu hasil racikan dan bahan pengoplos. Polisi juga menyita cukai palsu dari tangan SMY. ”Di samping itu ada belasan botol miras bermerk namun hasil racikan,” ucapnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content