84,85 Gram Sabu Milik Pengedar Jaringan Lapas Dimusnahkan
Selasa, 04 Agustus 2020 - 17:16 WIB
SINGKAWANG - Polres Singkawang memusnahkan barang bukti sabu seberat 84,85 gram, yang berhasil disita dari dua tersangka berinisial RS, dan M. Pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan di halaman Mapolres Singkawang.
(Baca juga: Bapak Bejat, Usai Konsumsi Sabu RD Tega Perkosa Anak Tiri )
Barang bukti dan tersangka tersebut, diduga merupakan jaringan peredaran sabu narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singkawang. Hal ini diketahui dari tersangka RS yang merupakan napi di lapas tersebut.
Wakapolres Singkawang, Kompol. Kuntadi Budi Pranoto mengatakan, RS ditangkap membawa sabu di ruang portir Lapas Kelas II B Singkawang. "Dia ditangkap saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas jaga," terangnya. (Baca juga: 11 Agustus Mulai Penyuntikan Calon Vaksin COVID-19 Asal China )
Sedangkan MI menurutnya ditangkap Satreskoba Polres Singkawang, di wilayah Kecamatan Singkawang Tengah, saat membawa satu kantor plastik berukuran besar berisi sabu seberat 13,81 gram. Para tersangka terancam hukuman seumur hidup.
(Baca juga: Bapak Bejat, Usai Konsumsi Sabu RD Tega Perkosa Anak Tiri )
Barang bukti dan tersangka tersebut, diduga merupakan jaringan peredaran sabu narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singkawang. Hal ini diketahui dari tersangka RS yang merupakan napi di lapas tersebut.
Wakapolres Singkawang, Kompol. Kuntadi Budi Pranoto mengatakan, RS ditangkap membawa sabu di ruang portir Lapas Kelas II B Singkawang. "Dia ditangkap saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas jaga," terangnya. (Baca juga: 11 Agustus Mulai Penyuntikan Calon Vaksin COVID-19 Asal China )
Sedangkan MI menurutnya ditangkap Satreskoba Polres Singkawang, di wilayah Kecamatan Singkawang Tengah, saat membawa satu kantor plastik berukuran besar berisi sabu seberat 13,81 gram. Para tersangka terancam hukuman seumur hidup.
(eyt)
tulis komentar anda