Miris! Demi Upah Rp25 Juta, Pria asal Medan Ajak Anak Kirim Sabu
Kamis, 12 Oktober 2023 - 12:26 WIB
PALEMBANG - Pengungkapan dan penangkapan pelaku penyelundupan sabu oleh Ditreskoba Polda Sumatera Selatan, menguak fakta mencengangkan. Pasalnya, dua kurir sabu asal Kota Medan, yang berhasil di tangkap merupakan bapak dan anak.
Dalam penangkapan kurir sabu tersebut, anggota Ditreskoba Polda Sumatera Selatan, berhasil menangkap empat orang. Satu orang merupakan pengemudi mobil, Farizal warga Kabupaten Musi Rawas Utara, yang bertugas menjemput tidak kurir asal Kota Medan.
Sementara tiga kurir sabu asal Kota Medan, diketahui bernama Iskandar, Jhonatan, dan anak Jhonatan, berinisial DP. Wadirreskoba Polda Sumatera Selatan, AKBP Harissandi mengatakan, dari para tersangka berhasil disita sabu seberat 2 kg, dan 4.010 butir pil ekstasi.
"Sabu dan pil ekstasi itu, hendak dikirim ke Kabupaten Musi Rawas Utara. Dalam melancarkan aksinya mengirimkan sabu dan ekstasi, para tersangka mengajak DP yang masih anak-anak agar tidak dicurigai," ujar Harissandi, Kamis (12/10/2023).
Dijelaskan Harissandi, penangkapan ketiga kurir sabu asal Kota Medan tersebut, dilakukan saat ketiganya melintas di Jalan Lintas Sarolangun-Lubuklinggau di Kabupaten Musi Rawas Utara.
"Penangkapan ketiga kurir sabu dan ekstasi itu, dilakukan setelah anggota menerima informasi adanya pengiriman sabu dan ekstasi dari Kota Medan ke wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara. Dari informasi itu, anggota disiagakan di lokasi jalan lintas," jelasnya.
Saat penangkapan, barang bukti sabu dan pil ekstasi tersebut, dibawa ketiga tersangka dengan menggunakan mobil bernomor polisi BK 1952 ACZ. Sabu dan pil ekstasi disimpan di dalam tas ransel, yang diletakkan pada kursi belakang.
"Mobil yang dibawa tersangka diberhentikan anggota, lalu digeledah. Didapati ada tas ransel di kursi belakang, setelah dibuka ternyata isinya sabu dan ekstasi. Barang haram tersebut hendak dikirim ke Desa Lesung Batu, Musi Rawas," katanya.
Sementara itu, tersangka Jonathan dan Iskandar mengaku, bahwa mereka dijanjikan mendapat upah Rp25 juta jika barang sudah berhasil mengantarkan 2 kg sabu, dan 4.010 butir pil ekstasi tersebut ke tujuan. "Upahnya Rp25 juta pak dibagi tiga, kami sengaja ajak dia (DP) hanya untuk meramaikan saja, dan tidak dicurigai," ujarnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Dalam penangkapan kurir sabu tersebut, anggota Ditreskoba Polda Sumatera Selatan, berhasil menangkap empat orang. Satu orang merupakan pengemudi mobil, Farizal warga Kabupaten Musi Rawas Utara, yang bertugas menjemput tidak kurir asal Kota Medan.
Sementara tiga kurir sabu asal Kota Medan, diketahui bernama Iskandar, Jhonatan, dan anak Jhonatan, berinisial DP. Wadirreskoba Polda Sumatera Selatan, AKBP Harissandi mengatakan, dari para tersangka berhasil disita sabu seberat 2 kg, dan 4.010 butir pil ekstasi.
Baca Juga
"Sabu dan pil ekstasi itu, hendak dikirim ke Kabupaten Musi Rawas Utara. Dalam melancarkan aksinya mengirimkan sabu dan ekstasi, para tersangka mengajak DP yang masih anak-anak agar tidak dicurigai," ujar Harissandi, Kamis (12/10/2023).
Dijelaskan Harissandi, penangkapan ketiga kurir sabu asal Kota Medan tersebut, dilakukan saat ketiganya melintas di Jalan Lintas Sarolangun-Lubuklinggau di Kabupaten Musi Rawas Utara.
"Penangkapan ketiga kurir sabu dan ekstasi itu, dilakukan setelah anggota menerima informasi adanya pengiriman sabu dan ekstasi dari Kota Medan ke wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara. Dari informasi itu, anggota disiagakan di lokasi jalan lintas," jelasnya.
Saat penangkapan, barang bukti sabu dan pil ekstasi tersebut, dibawa ketiga tersangka dengan menggunakan mobil bernomor polisi BK 1952 ACZ. Sabu dan pil ekstasi disimpan di dalam tas ransel, yang diletakkan pada kursi belakang.
Baca Juga
"Mobil yang dibawa tersangka diberhentikan anggota, lalu digeledah. Didapati ada tas ransel di kursi belakang, setelah dibuka ternyata isinya sabu dan ekstasi. Barang haram tersebut hendak dikirim ke Desa Lesung Batu, Musi Rawas," katanya.
Sementara itu, tersangka Jonathan dan Iskandar mengaku, bahwa mereka dijanjikan mendapat upah Rp25 juta jika barang sudah berhasil mengantarkan 2 kg sabu, dan 4.010 butir pil ekstasi tersebut ke tujuan. "Upahnya Rp25 juta pak dibagi tiga, kami sengaja ajak dia (DP) hanya untuk meramaikan saja, dan tidak dicurigai," ujarnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
(eyt)
tulis komentar anda