Kronologi Pembunuhan saat Pesta Ulang Tahun di Manado, Pelaku dan Korban Sama-sama Mabuk Miras

Kamis, 12 Oktober 2023 - 11:12 WIB
Usai menikam korban, pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara. Sementara Tim Resmob On The Road (ROTR) Charlie Polresta Manado, yang mendapat informasi langsung menuju ke lokasi kejadian pembunuhan tersebut.

Baca juga: 4 Kurir Selundupkan 2 Kg Sabu dan 4.010 Butir Ekstasi

Tim ROTR Charlie Polresta Manado, kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan rekan-rekan dari pelaku. "Pelaku awalnya mencoba melarikan diri dengan ojek online, namun dihadang oleh tim dan dilakukan tindakan tegas terukur," ujar Kompol Sugeng.

Pelaku pembunuhan tersebut, kini dijebloskan ke sel tahanan Polresta Manado, untuk menjalani penyidikan. Akibat ulahnya, pelaku pembunuhan ini dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 354 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!