Komplotan Bandit di Prabumulih Ini Kuras Isi Ruko
Selasa, 04 Agustus 2020 - 14:19 WIB
Ketiganya membobol ruko milik Nirwana di Jalan Mayor Iskandar di Kelurahan Mangga Besar pada Rabu (29/7/2020) dini hari. Akibat perbuatannya ketiganya mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp80 juta lebih. "Kejadian ini dilaporkan korban ke Polsek Prabumulih Barat,” katanya. (BACA JUGA: Hasil Undian Piala Thomas dan Uber 2020)
Ketiga pelaku berhasil diamankan oleh petugas setelah diketahui keberadaannya kawasan Jalan Alipatan Kota Prabumulih, Senin (3/8/2020). Untuk sementara pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif petugas penyidik.
"Para pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Ketiga pelaku berhasil diamankan oleh petugas setelah diketahui keberadaannya kawasan Jalan Alipatan Kota Prabumulih, Senin (3/8/2020). Untuk sementara pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif petugas penyidik.
"Para pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya.
(vit)
Lihat Juga :