Komplotan Bandit di Prabumulih Ini Kuras Isi Ruko
Selasa, 04 Agustus 2020 - 14:19 WIB
PRABUMULIH - Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat menangkap tiga bandit spesialis bongkar ruko di wilayah Pasar Kota Prabumulih, Sumateras Selatan .
Bersama para tersangka polisi juga menemukan barang bukti barang hasil curian seperti rokok dan lainnya.
Ketiganya yakni Abdal Lazi alias Ujang Toha (40), Erwansyah alias Kopral (29) dan Ahmad Fikky (30), ketiganya warga Kota Prabumulih. (BACA JUGA: Dokter Top Rusia: Covid-19 Adalah Latihan untuk Perang Biologis)
Kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal Mahdi membenarkan pihaknya telah menangkap tiga pelaku bobol ruko. "Para pelaku dan barang buktinya saat ini sudah kita amankan di Polsek Prabumulih Barat,” ujarnya mewakili Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya, Selasa (4/8/2020).
Ketiganya membobol ruko milik Nirwana di Jalan Mayor Iskandar di Kelurahan Mangga Besar pada Rabu (29/7/2020) dini hari. Akibat perbuatannya ketiganya mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp80 juta lebih. "Kejadian ini dilaporkan korban ke Polsek Prabumulih Barat,” katanya. (BACA JUGA: Hasil Undian Piala Thomas dan Uber 2020)
Ketiga pelaku berhasil diamankan oleh petugas setelah diketahui keberadaannya kawasan Jalan Alipatan Kota Prabumulih, Senin (3/8/2020). Untuk sementara pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif petugas penyidik.
"Para pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Bersama para tersangka polisi juga menemukan barang bukti barang hasil curian seperti rokok dan lainnya.
Ketiganya yakni Abdal Lazi alias Ujang Toha (40), Erwansyah alias Kopral (29) dan Ahmad Fikky (30), ketiganya warga Kota Prabumulih. (BACA JUGA: Dokter Top Rusia: Covid-19 Adalah Latihan untuk Perang Biologis)
Kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal Mahdi membenarkan pihaknya telah menangkap tiga pelaku bobol ruko. "Para pelaku dan barang buktinya saat ini sudah kita amankan di Polsek Prabumulih Barat,” ujarnya mewakili Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya, Selasa (4/8/2020).
Ketiganya membobol ruko milik Nirwana di Jalan Mayor Iskandar di Kelurahan Mangga Besar pada Rabu (29/7/2020) dini hari. Akibat perbuatannya ketiganya mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp80 juta lebih. "Kejadian ini dilaporkan korban ke Polsek Prabumulih Barat,” katanya. (BACA JUGA: Hasil Undian Piala Thomas dan Uber 2020)
Ketiga pelaku berhasil diamankan oleh petugas setelah diketahui keberadaannya kawasan Jalan Alipatan Kota Prabumulih, Senin (3/8/2020). Untuk sementara pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif petugas penyidik.
"Para pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya.
(vit)
tulis komentar anda