Wanita Muda di Tanjungpinang Ditangkap Polisi usai Jual 3 Gadis untuk Layanan Ranjang

Minggu, 08 Oktober 2023 - 19:00 WIB
Seorang wanita muda berinisial NF ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, karena tega menjual tiga gadis remaja untuk melayani pria hidung belang dengan tarif Rp500 ribu-1,5 juta. Foto/iNews TV/Humala Nasution
TANJUNGPINANG - Wanita muda berinisial NF ditangkap Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang, karena kedapatan menjual dua gadis remaja untuk layanan ranjang kepada pria hidung belang. Ketiga gadis yang dijual sebagai pekerja seks komersial (PSK) tersebut, berusia 15-16 tahun dan dijual dengan tarif Rp500 ribu-1,5 juta.

Baca juga: Asyik Lucuti Baju di Kamar Hotel, Pasangan Mesum Tak Berkutik Digerebek Petugas Gabungan

Dua gadis remaja yang dijual NF sebagai PSK, masih berstatus sebagai pelajar. Sedangkan satu lagi, sudah putus sekolah. Penangkapan terhadap NF dalam kasus prostitusi yang melibatkan anak-anak tersebut, berawal dari informasi masyarakat.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya aktifitas mencurigakan yang melibatkan gadis remaja di salah satu wisma penginapan di Kota Tanjungpinang. Dari informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan penangkapan," ungkap Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu.

Baca juga: Kericuhan Pilkades Klitih Demak, Dua Kubu Pendukung Cakades Terlibat Perkelahian
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!