Pelecehan Seksual Berkedok Penelitian, Rektor UNU Yogya: BA Punya Problem Kejiwaan

Selasa, 04 Agustus 2020 - 02:02 WIB
Purwo mengemukakan, sesuai aturan, seorang dosen di perguruan tinggi harus memiliki nomor induk dosen nasional (NIDN). NIDN ini dikeluarkan berdarakan SK yayasan atau rektor untuk diproses oleh pemerintah.

Tetapi UNU Yogyakarta belum pernah mengeluarkan SK tersebut kepada BA. “Kami belum pernah mengeluarkan SK untuk memproses dan mengangkat BA menjadi dosen UNU Yogyakarta,” tandas Purwo.

Menurut Purwo, mengajak BA mengembangkan UNU Yogyakarta karena BA ini memiliki kemampuan dalam menulis untuk memberikan motivasi kepada dosen-dosen dalam mengembangkan UNU Yogyakarta. “Jadi keterlibatan BA hanya sebatas itu. Setelah itu, udah tidak ada hubungannya lagi,” tutur Rektor.

Purwo mengungkapkan, sebenarnya masalah BA ini sudah lama diketahui, yaitu soal kejiwaan. Sehingga sepakat untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut karena itu tidak membuka ke publik.

"Kami sengaja tidak membukanya. Jika BA membikin penyataan terbuka itu sebagai pintu terbaik untuk menyelesaikan masalah,” ungkap Purwo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!