RPA Perindo Dampingi Ibu Hamil 8 Bulan Korban Kriminalisasi Berobat di RSUD Koja

Kamis, 05 Oktober 2023 - 11:33 WIB
Ketua DPP RPA Partai Perindo Bidang Hukum Amriadi Pasaribu mendampingi ibu H memeriksa kandungan di RSUD Koja, Jakarta Utara, Kamis (5/10/2023). Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendampingi H (36) memeriksakan kandungan di RSUD Koja Jakarta Utara. H merupakan ibu hamil 8 bulan korban kriminalisasi yang sempat ditahan polisi.

Ibu H dipenjarakan oleh Kantor Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok selama delapan bulan, yakni sejak 7 Juli-3 Oktober 2023 terkait dugaan kasus impor barang.



Ketua DPP RPA Partai Perindo Bidang Hukum Amriadi Pasaribu menyebutkan, pihaknya hadir di RSUD Koja untuk mendampingi H yang tengah memeriksa kandungan di RSUD Koja.

Baca Juga: Terima Aduan RPA Perindo, Ombudsman Tindaklanjuti Kasus Ibu Hamil Ditahan di Tanjung Priok
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!