Sedang Tidur Lelap, Mahasiswi di Pesawaran Diperkosa Tetangga
Senin, 02 Oktober 2023 - 20:55 WIB
PESAWARAN - Mahasiswi berinisial NI (24) menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria berinisial NFDP (21) yang merupakan tetangganya di Pesawaran, Lampung. Korban diperkosa saat sedang tidur pulas.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto menjelaskan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di rumah korban di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Rabu (27/9/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Jadi saat sedang tidur di kamarnya, korban tiba-tiba terbangun karena mendengar suara pintu dibuka oleh seseorang," ujar Supriyanto saat dikonfirmasi, Senin (2/10/2023).
Supriyanto menuturkan, saat terbangun korban terkejut melihat NFDP sudah berada di dalam kamarnya.
Saat itu pelaku langsung membekap mulut korban yang berusaha berteriak meminta pertolongan.
"Sayangnya tidak ada tetangga yang mendengar teriakan korban," kata dia.
Supriyanto melanjutkan, sambil mengancam korban pelaku kemudian memperkosa.
Setelah memperkosa korban, pelaku langsung melarikan diri melalui pintu dapur dan meninggalkan korban dalam keadaan ketakutan.
"Keesokan harinya korban menceritakan peristiwa tersebut kepada bibinya dan langsung melaporkan pemerkosaan itu ke Polres Pesawaran," ungkap Kasat Reskrim.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumah kerabatnya di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Senin (2/10/2023) dini hari.
Atas perbuatannya, pelaku NFDP dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto menjelaskan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di rumah korban di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Rabu (27/9/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Jadi saat sedang tidur di kamarnya, korban tiba-tiba terbangun karena mendengar suara pintu dibuka oleh seseorang," ujar Supriyanto saat dikonfirmasi, Senin (2/10/2023).
Supriyanto menuturkan, saat terbangun korban terkejut melihat NFDP sudah berada di dalam kamarnya.
Saat itu pelaku langsung membekap mulut korban yang berusaha berteriak meminta pertolongan.
"Sayangnya tidak ada tetangga yang mendengar teriakan korban," kata dia.
Baca Juga
Supriyanto melanjutkan, sambil mengancam korban pelaku kemudian memperkosa.
Setelah memperkosa korban, pelaku langsung melarikan diri melalui pintu dapur dan meninggalkan korban dalam keadaan ketakutan.
"Keesokan harinya korban menceritakan peristiwa tersebut kepada bibinya dan langsung melaporkan pemerkosaan itu ke Polres Pesawaran," ungkap Kasat Reskrim.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumah kerabatnya di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Senin (2/10/2023) dini hari.
Atas perbuatannya, pelaku NFDP dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 7 tahun penjara.
(shf)
tulis komentar anda