Bebas dari Penjara, Rommy: Ini Berkah Bulan Ramadhan
Kamis, 30 April 2020 - 05:10 WIB
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy akhirnya menghirup udara bebas seusai menjalani masa penahanannya di Rutan KPK. Foto/SINDOnews/Raka DN
JAKARTA - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang akrab disapa Rommy akhirnya menghirup udara bebas seusai menjalani masa penahanannya di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (29/4/2020) malam.
Bebasnya Rommy seiring dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman Rommy menjadi setahun pidana penjara terkait perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Berdasarkan perhitungan, masa penahanan Rommy telah genap satu tahun pada malam ini atau sesuai dengan putusan PT DKI.
"Pertama saya ucapkan puji syukur Alhamdulillah, sesuai dengan putusan tinggi DKI Jakarta bahwa saya sudah selesai menjalani per tanggal 28 April kemarin selama 1 tahun penuh," ujar Rommy keluar dari Rutan KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Bebasnya Rommy seiring dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman Rommy menjadi setahun pidana penjara terkait perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Berdasarkan perhitungan, masa penahanan Rommy telah genap satu tahun pada malam ini atau sesuai dengan putusan PT DKI.
"Pertama saya ucapkan puji syukur Alhamdulillah, sesuai dengan putusan tinggi DKI Jakarta bahwa saya sudah selesai menjalani per tanggal 28 April kemarin selama 1 tahun penuh," ujar Rommy keluar dari Rutan KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Lihat Juga :