Polda Lampung Tangkap Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama di Palembang

Senin, 02 Oktober 2023 - 14:10 WIB
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengembangan perkara tersebut yakni 2 buah atm bca Platinum, 1 unit handphone realmi warna biru, 1 buah tas merk body pack, 1 unit rumah di Citra Grad city blok A 02 Jalan bypas alang-alang lebar, Kota Palembang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 subsider Pasal 137 dan Pasal 136 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman maksimal hukuman mati," pungkas Umi.

Sebelumnya, dari pengungkapan jaringan narkoba internasional tersebut Polda Lampung telah menangkap 26 orang tersangka termasuk Adelia Putri Salma, berserta Khadafi alias David.

Dalam pengungkapan perkara itu, total ada 329 kilogram sabu yang diamankan sejak dilakukan penyelidikan mulai tahun 2021.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!