Dituntut Hukuman Mati, Wowon Cs Bingung Ditanya Pleidoi
Senin, 02 Oktober 2023 - 14:02 WIB
“Saudara mempunyai hak untuk mengajukan pembelaan, bisa saudara membuat atau penasihat hukum membuat. Bagaimana Wowon, untuk pembelaan?” kata Suparna, Senin (2/10/2023).
Mendengar tidak ada jawaban dari Wowon, hakim Suparna heran. Dia meminta 3 terdakwa berdiskusi bersama kuasa hukum.
“Nggak? Diserahkan ke penasihat hukum? Nggak harus hari ini (pembelaan) kami beri waktu karena jaksa juga kemarin ada beberapa kali kesempatan. Saudara kami beri waktu karena ini ancaman hukuman maksimal,” ujar Suparna.
Melihat gestur mengangguk dari 3 terdakwa, hakim menjadwalkan agenda sidang selanjutnya yakni sidang pembelaan pada Senin, 16 Oktober 2023.
Tiga terdakwa didakwa Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ketiganya dinilai melakukan rencana pembunuhan.
Mendengar tidak ada jawaban dari Wowon, hakim Suparna heran. Dia meminta 3 terdakwa berdiskusi bersama kuasa hukum.
“Nggak? Diserahkan ke penasihat hukum? Nggak harus hari ini (pembelaan) kami beri waktu karena jaksa juga kemarin ada beberapa kali kesempatan. Saudara kami beri waktu karena ini ancaman hukuman maksimal,” ujar Suparna.
Melihat gestur mengangguk dari 3 terdakwa, hakim menjadwalkan agenda sidang selanjutnya yakni sidang pembelaan pada Senin, 16 Oktober 2023.
Tiga terdakwa didakwa Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ketiganya dinilai melakukan rencana pembunuhan.
Lihat Juga :