Dituntut Hukuman Mati, Wowon Cs Bingung Ditanya Pleidoi
Senin, 02 Oktober 2023 - 14:02 WIB
Tiga terdakwa yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehuddin menjalani sidang tuntutan di PN Bekasi, Senin (2/10/2023). Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
BEKASI - Tiga terdakwa yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehuddin dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi. Mereka bingung saat ditanyakan apakah akan mengajukan pleidoi atau tidak.
Momen itu terjadi usai JPU Omar Syarif Hidayat rampung membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (2/10/2023). Setelah itu, majelis hakim yang diketuai Suparna kembali menjelaskan tuntutan tersebut kepada 3 terdakwa.
Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Berantai Wowon Cs Dituntut Hukuman Mati
Dia lantas menjelaskan hak pembelaan dari terdakwa. Namun, ketiganya bingung ketika ditanya apakah akan mengajukan pembelaan.
Momen itu terjadi usai JPU Omar Syarif Hidayat rampung membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (2/10/2023). Setelah itu, majelis hakim yang diketuai Suparna kembali menjelaskan tuntutan tersebut kepada 3 terdakwa.
Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Berantai Wowon Cs Dituntut Hukuman Mati
Dia lantas menjelaskan hak pembelaan dari terdakwa. Namun, ketiganya bingung ketika ditanya apakah akan mengajukan pembelaan.
Lihat Juga :