Dirut BPJS Ketenagakerjaan Serahkan JHT Handry Satriago kepada Ahli Waris
Jum'at, 29 September 2023 - 09:00 WIB
Siapapun pekerja dapat memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, tidak hanya pekerja formal seperti karyawan atau buruh, namun pekerja informal seperti pedagang, petani, nelayan, driver ojek, atlet hingga pekerja seni semuanya dapat dilindungi.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Yadi Hadriyanto menekankan bahwa negara senantiasa hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan hak konstitusi setiap warga negara.
"Ayo semua para pekerja pastikan terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan karena hal itu merupakan hak anda semua dan ini bagian dari tanggung jawab anda kepada keluarga," ujarnya.
Yadi mengatakan, risiko bisa datang kapan pun, dan jika hal tersebut terjadi yang pertama merasakan adalah keluarga. "Sehingga kami ingin semua pekerja bisa kerja keras dan bebas cemas, serta keluarga tetap hidup sejahtera," katanya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Yadi Hadriyanto menekankan bahwa negara senantiasa hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan hak konstitusi setiap warga negara.
"Ayo semua para pekerja pastikan terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan karena hal itu merupakan hak anda semua dan ini bagian dari tanggung jawab anda kepada keluarga," ujarnya.
Yadi mengatakan, risiko bisa datang kapan pun, dan jika hal tersebut terjadi yang pertama merasakan adalah keluarga. "Sehingga kami ingin semua pekerja bisa kerja keras dan bebas cemas, serta keluarga tetap hidup sejahtera," katanya.
(ars)
tulis komentar anda