Dirut BPJS Ketenagakerjaan Serahkan JHT Handry Satriago kepada Ahli Waris
Jum'at, 29 September 2023 - 09:00 WIB
PANGKALAN BUN - BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) milik CEO General Electric Indonesia Handry Satriago senilai lebih dari Rp3,6 miliar serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang akan diterima secara berkala senilai Rp8,4 juta per tahun.
Sebagai bentuk empati, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo datang langsung ke kediaman almarhum untuk menyerahkan seluruh manfaat tersebut kepada ahli waris. "Saya atas nama pribadi dan juga mewakili manajemen BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan duka yang mendalam atas berpulangnya almarhum Mas Handry Satriago," katanya.
Menurut Anggoro, Handry Satriago adalah sosok yang tidak pelit berbagi ilmu. "Saat saya mendengar kabar beliau meninggal dunia, yang pertama terpikir oleh saya apakah beliau peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Anggoro datang langsung atas nama BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa memastikan keluarga Handry menerima manfaat atas kepesertaannya, yaitu Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Diketahui bahwa Handry Satriago telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak awal kariernya di General Electric Indonesia tahun 1997 hingga Juli 2023. "Ini merupakan bagian dari tugas kita, yang pasti santunan ini tidak bisa menggantikan kehadiran almarhum, namun setidaknya ini bisa bermanfaat untuk keluarga," kata Anggoro.
Dalam kesempatan tersebut, Dinar Sambodja yang merupakan istri almarhum sempat tak menyangka bahwa suaminya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki JHT. Pihaknya juga mengungkapkan rasa terima kasihnya karena proses pencairan yang sangat cepat.
Keluarga Terima Kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan
"Terima kasih telah diberitahu bahwa ternyata Handry ada BPJS Ketenagakerjaan dan semuanya sudah kita terima dengan baik. Semoga dengan pengalaman saya ini, semua bisa ikut program BPJS (Ketenagakerjaan) karena menurut saya bagus sekali manfaatnya untuk para pekerja dan keluarganya juga," ujar Dinar.
Seperti diketahui, menurut undang- undang, BPJS Ketenagakerjaan diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sebagai bentuk empati, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo datang langsung ke kediaman almarhum untuk menyerahkan seluruh manfaat tersebut kepada ahli waris. "Saya atas nama pribadi dan juga mewakili manajemen BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan duka yang mendalam atas berpulangnya almarhum Mas Handry Satriago," katanya.
Menurut Anggoro, Handry Satriago adalah sosok yang tidak pelit berbagi ilmu. "Saat saya mendengar kabar beliau meninggal dunia, yang pertama terpikir oleh saya apakah beliau peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Anggoro datang langsung atas nama BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa memastikan keluarga Handry menerima manfaat atas kepesertaannya, yaitu Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Diketahui bahwa Handry Satriago telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak awal kariernya di General Electric Indonesia tahun 1997 hingga Juli 2023. "Ini merupakan bagian dari tugas kita, yang pasti santunan ini tidak bisa menggantikan kehadiran almarhum, namun setidaknya ini bisa bermanfaat untuk keluarga," kata Anggoro.
Dalam kesempatan tersebut, Dinar Sambodja yang merupakan istri almarhum sempat tak menyangka bahwa suaminya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki JHT. Pihaknya juga mengungkapkan rasa terima kasihnya karena proses pencairan yang sangat cepat.
Keluarga Terima Kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan
"Terima kasih telah diberitahu bahwa ternyata Handry ada BPJS Ketenagakerjaan dan semuanya sudah kita terima dengan baik. Semoga dengan pengalaman saya ini, semua bisa ikut program BPJS (Ketenagakerjaan) karena menurut saya bagus sekali manfaatnya untuk para pekerja dan keluarganya juga," ujar Dinar.
Seperti diketahui, menurut undang- undang, BPJS Ketenagakerjaan diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
tulis komentar anda