Pengadilan Negeri Cikarang Gelar Sidang di Tempat Periksa Pasar Induk Cibitung

Selasa, 26 September 2023 - 15:31 WIB
Menurut Fahmi, terdapat sembilan lapak milik kliennya yang dikuasai oleh orang lain padahal lapak-lapak tersebut telah dilengkapi dokumen Hak Pemakaian Tempat (HPT) atas nama Sahabat Bangun.

Ia menduga ada transaksi jual beli lapak secara ilegal yang dilakukan PT Cipako kepada para pedagang. Padahal sesuai perjanjian kerja sama antara Pemkab Bekasi dengan PT Cipako, tidak boleh ada transaksi jual beli lapak selama proses revitalisasi berlangsung.

"Dalam PKS (Perjanjian Kerja Sama) juga disebutkan pedagang eksisting harus menjadi prioritas dalam kepemilikan lapak. Bahkan klien kami berusaha membayar tanda jadi lapak agar tidak kehilangan lapak, ada foto ada bukti. Ini semua fakta dan kami buktikan. Ada uang untuk melakukan transaksi pembayaran tetapi tidak diterima, mungkin dikarenakan lapak Sahabat Bangun ini strategis lokasinya," ujarnya.

Fahmi menuturkan, berdasarkan PKS Pasal 5 Ayat 4 huruf e disebutkan, memberikan prioritas penempatan atau ploting bagi para pedagang lama sesuai dengan kondisi semula.

Baca: Disdukcapil Buka Pos Layanan Kependudukan di Pasar Central Lippo Cikarang

"Namun nyatanya klien kami yang sudah berdagang sejak tahun 1998 terpaksa tidak bisa berdagang lagi sejak ada revitalisasi Pasar Induk Cibitung," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!