Cabuli Bocah 4 Tahun, Kakek 65 Tahun di Buton Tengah Diringkus Polisi
Selasa, 26 September 2023 - 07:36 WIB
BUTON TENGAH - LA (65) seorang kakek di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara diringkus polisi. Ia ditangkap lantaran telah mencabuli bocah perempuan berusia 4 tahun.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton Hafala menjelaskan peristiwa itu terjadi saat pelaku sedang duduk di samping tempat tidur di rumah kerabat korban. Kemudian datang korban yang hendak masuk ke rumah.
Lantas pelaku memanggil korban, mendengar panggilan tersebut korban langsung menghampiri pelaku dan pelaku langsung memangku korban sambil menurunkan celana dalam korban sampai lutut. Saat itulah pelaku menjalankan aksi bejatnya.
“Tidak lama kemudian datang bibi dari korban sehingga pelaku menghentikan aksi pencabulannya,” kata Sunarton dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).
“Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur pernah juga dilakukan terhadap anak dibawah umur yang lain namun saat itu orang tua korban tidak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian,” sambungnya.
Lanjut, Narton menjelaskan pelaku mengakui bahwa ia sebelumnya memiliki seorang istri dan anak namun sudah bercerai kurang lebih 9 tahun yang lalu.
Pelaku saat ini sudah diamankan oleh Tim Resmob Polres Buton Tengah bersama personel Polsek Mawasangka
“Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan unit PPA Polres Buton Tengah,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton Hafala menjelaskan peristiwa itu terjadi saat pelaku sedang duduk di samping tempat tidur di rumah kerabat korban. Kemudian datang korban yang hendak masuk ke rumah.
Lantas pelaku memanggil korban, mendengar panggilan tersebut korban langsung menghampiri pelaku dan pelaku langsung memangku korban sambil menurunkan celana dalam korban sampai lutut. Saat itulah pelaku menjalankan aksi bejatnya.
“Tidak lama kemudian datang bibi dari korban sehingga pelaku menghentikan aksi pencabulannya,” kata Sunarton dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).
“Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur pernah juga dilakukan terhadap anak dibawah umur yang lain namun saat itu orang tua korban tidak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian,” sambungnya.
Lanjut, Narton menjelaskan pelaku mengakui bahwa ia sebelumnya memiliki seorang istri dan anak namun sudah bercerai kurang lebih 9 tahun yang lalu.
Pelaku saat ini sudah diamankan oleh Tim Resmob Polres Buton Tengah bersama personel Polsek Mawasangka
“Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan unit PPA Polres Buton Tengah,” pungkasnya.
(hri)
tulis komentar anda