Curi Produk Kecantikan di Swalayan, 2 Wanita Bandarlampung Diringkus Polisi
Senin, 25 September 2023 - 13:37 WIB
"Kasus ini masih terus kami kembangkan, dan dalam proses penyidikan," ucapnya.
Selain barang bukti produk kecantikan tersebut, kata Kapolsek, pihaknya turut mengamankan 1 unit kendaraan roda empat yang diduga sengaja dirental untuk memperlancar aksi keduanya.
Atas perbuatannya, kedua lansia itu dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Selain barang bukti produk kecantikan tersebut, kata Kapolsek, pihaknya turut mengamankan 1 unit kendaraan roda empat yang diduga sengaja dirental untuk memperlancar aksi keduanya.
Atas perbuatannya, kedua lansia itu dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(hri)
Lihat Juga :