Polda Metro Jaya Ingatkan Perusahaan Pinjol Tertibkan Debt Collector

Sabtu, 23 September 2023 - 13:50 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Foto/MPI/Dok
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengingatkan kepada perusahaan pinjaman online (pinjol) agar menertibkan para debt collector (DC) yang diberikan mandat penagihan. Debt collector tidak boleh melakukan pengancaman ataupun hal-hal di luar kewajaran.

"Pinjolnya tidak salah selama mempunyai legal standing dari operasional yang dilakukan. Yang menjadi masalah adalah ketika kemudian dalam operaionalnya menggunakan DC yang melawan hak, melakukan pengancaman terhadap debiturnya, ini yang tidak diperbolehkan," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (23/9/2023).



Ade menegaskan, bagi debt collector yang melanggar hukum, maka akan ditindak secara tegas. Pihaknya tidak akan segan menarik pada jalur pidana jika tidak patuh aturan.

"Segala bentuk tindak pidana yang terjadi pasti akan kita lakukan penegakan hukum secara tegas," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!