Curi Motor Orang yang Tertidur di Jalan, Panjul Ditangkap Polisi

Jum'at, 22 September 2023 - 11:14 WIB
Baca: Gadaikan HP ke Kantor Pegadaian, Motor Nyaris Dibawa Kabur Maling



"MP ditangkap tanpa perlawanan. Motor Honda Beat hasil curiannya telah kita sita sebagai barang bukti," ujarnya. Atas perbuatannya MP disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya hukuman empat tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!