Edan! Pemuda di Kebumen Gasak Kotak Amal untuk Pesta Miras dan Sawer Pemandu Lagu

Rabu, 20 September 2023 - 19:29 WIB
Dimas yang juga dikenal dengan panggilan Gerandong tersebut, ditangkap anggota Polsek Patebon, saat menghabiskan uang hasil curian untuk bersenang-senang di lokalisasi Gambilangu Kaliwungu.

Baca juga: Memilukan! Bayi 2 Bulan Dijejali Bubur oleh Pengasuh Panti Sambil Siaran Langsung

Kapolsek Patebon, Iptu Kusfitono mengatakan, polisi berhasil menangkap pelaku pencurian kotak amal kurang dari 24 usai kejadian pencurian. "Dia tidak berkutik saat petugas menangkapnya di dalam ruang karaoke," terangnya.

Pelaku langsung digelandang ke Polsek Patebon, untuk dimintai keterangan. Gerandong dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni dua kotak amal, sarung, dan rekaman CCTV.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!