Ketua DPD La Nyalla: Pengganti Kapolri di Tangan Presiden
Minggu, 02 Agustus 2020 - 15:57 WIB
Ketua DPD La Nyalla. Foto/Dok
SURABAYA - Maraknya pemberitaan seputar penangkapan buronan terpidana kasus Cessie Bank Bali Djoko S Tjandra yang diikuti dengan glorifikasi sejumlah pendapat.
Mengenai kepantasan sosok Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi kandidat kuat pengganti Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dianggap terlalu dini oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Di sela reses sebagai Senator daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) di Surabaya, La Nyalla menyatakan, di UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian disebut dengan jelas, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Bahkan bila dalam 20 hari, DPR belum memberikan pendapat, sesuai hukum yang berlaku, dianggap menyetujui. (Baca juga: Kabareskrim Janji Transparan Usut Kasus Djoko Tjandra )
“Artinya siapa suksesor Pak Idham sepenuhnya ada di tangan Presiden. Karena memang regulasinya begitu. Gak perlu kita goreng kasus penangkapan Djoko Tjandra dengan suksesi Kapolri. Saya tahu persis sikap Pak Sigit, saya yakin dia malah tidak nyaman disanjung-sanjung begitu, apalagi diidentikkan dengan suksesor kapolri,” kata La Nyalla, Minggu (2/8/2020). (Baca juga: Djoko Tjandra Ditahan di Bareskrim, Alasannya Protokol Kesehatan )
Mengenai kepantasan sosok Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi kandidat kuat pengganti Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dianggap terlalu dini oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Di sela reses sebagai Senator daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) di Surabaya, La Nyalla menyatakan, di UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian disebut dengan jelas, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Bahkan bila dalam 20 hari, DPR belum memberikan pendapat, sesuai hukum yang berlaku, dianggap menyetujui. (Baca juga: Kabareskrim Janji Transparan Usut Kasus Djoko Tjandra )
“Artinya siapa suksesor Pak Idham sepenuhnya ada di tangan Presiden. Karena memang regulasinya begitu. Gak perlu kita goreng kasus penangkapan Djoko Tjandra dengan suksesi Kapolri. Saya tahu persis sikap Pak Sigit, saya yakin dia malah tidak nyaman disanjung-sanjung begitu, apalagi diidentikkan dengan suksesor kapolri,” kata La Nyalla, Minggu (2/8/2020). (Baca juga: Djoko Tjandra Ditahan di Bareskrim, Alasannya Protokol Kesehatan )
Lihat Juga :