Baru 7.794 Tenaga Kerja Transportasi yang Tersertifikasi

Minggu, 02 Agustus 2020 - 15:31 WIB
Padahal, kata Setiadji, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa setiap tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja. Pengakuan itu bisa didapat setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja. (Baca juga: Generasi Pekerja Baru Muncul Saat Lockdown, Cara Lama Ditinggalkan )

Dia menjelaskan, Data Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menunjukkan jumlah tenaga kerja pada tahun 2018 yang telah tersertifikasi sangat sedikit, yaitu baru sebanyak 615.388 orang. Data tersebut berdasarkan sertifikasi kompetensi tenaga kerja pada 17 sektor menurut Badan Pusat Statistik (BPS).

Sektor dengan jumlah orang tersertifikasi paling banyak adalah sektor jasa lainnya sebanyak 95.010 orang, diikuti industri pengolahan (84.537), penyediaan akomodasi makan dan minum (78.684), jasa pendidikan (73.611), jasa keuangan dan asuransi (52.618), serta jasa perusahaan (44.877).

Untuk mendongkrak sertifikasi pada sektor transportasi dan logistik, Setijadi menyatakan platform Ruang Logistik yang dikembangkan oleh SCI mengadakan Program “Sertifikasi Logistik Mahasiswa Merdeka”. Program yang dapat diakses melalui platform yang dapat diakses melalui https://ruanglogistik.id itu khusus untuk mahasiswa dan fresh graduate.

Program berupa pelatihan dan sertifikasi “Basic Logistics” pada 17-29 Agustus 2020 diselenggarakan secara online. Peserta akan mendapatkan potongan 75% dari nilai investasi sebesar Rp1,2 juta menjadi Rp300.000.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!