KASN Minta Bupati Banggai Beri Kepastian Status Kepala BPKAD

Senin, 18 September 2023 - 14:46 WIB
Saat itu Marsidin yang sedang melaksanakan dinas luar kota menerima telepon dari Sekretaris BPKAD. Sekretaris itu mengabarkan bahwa Marsidin diminta kembali ke kantor untuk mengikuti acara Pemaparan Rencana Kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2023 yang dihadiri Bupati Banggai. Sekretaris mengatakan bahwa Bupati tidak bisa memulai acara bila Marsidin tidak hadir.

Karena merasa pekerjaannya tidak dapat ditinggal begitu saja, melalui Sekretaris BPKAD, Marsidin mengajukan izin kepada Bupati untuk tidak disertakan dalam acara tersebut.

Dalam dialognya Marsidin bercanda mengatakan, “sambarang dia itu. Dimulai saja.” Ucapan Marsidin ini terdengar oleh sebagian peserta acara termasuk Bupati karena pembicaraan melalui telepon itu menggunakan pengeras suara (load speaker). Mendengar ucapan itu Bupati menganggap Marsidin telah melakukan pelanggaran berat.

Tanggal 11 Juli 2022, melalui Surat Bupati No. 800/2081/BKPSDM, Bupati memerintahkan Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap Marsidin. Untuk kelancaran pemeriksaan pada tanggal 12 Juli 2022, Bupati membebastugaskan sementara Marsidin.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan kemudian Tim Pemeriksa menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Bupati yang isinya menyatakan bahwa perbuatan Marsidin Ribangka telah memenuhi unsur pelanggaran disiplin.

Berdasarkan ketentuan BKN harusnya setelah menerima LHP ini Bupati segera mengeluarkan surat keputusan pemberian saksi kepada Marsidin. Tapi hingga September 2023 ini Bupati belum juga mengeluarkan surat. Sehingga status Marsidin menjadi tidak jelas.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai non-aktif, Marsidin Ribangka menyatakan pemberian sanksi disiplin yang dikeluarkan Komite Etik terhadap dirinya tidak sesuai prosedur dan tidak substansial.

Karena dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Komite Etik tidak menjelaskan jenis pelanggaran apa dan pasal berapa yang berkaitan dengan pelanggaran dimaksud.

“Sangat tidak masuk akal perkataan "sembarang" dalam komunikasi via telpon yang sifatnya privasi dapat dikategorikan pelanggaran disiplin berat,” kata Marsidin, dikutip Senin (18/9/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!