Alasan Ganjil Genap Dilakukan Saat Pandemi Covid-19 di Jakarta

Minggu, 02 Agustus 2020 - 12:03 WIB
"Kondisi ini terlihat bahwa upaya pemprov DKI Jakarta untuk tetap menjaga agar tidak terjadi kepadatan di perkantoran, seolah belum efektif berjalan. Dan dalam pergub 51 sudah disebutkan bahwa dalam situasi tertentu ada dua emergency break yang bisa diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Salah satunya adalah penerapan sistem ganjil genap," kata Syafrin di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020). (Baca juga: 3 Hari Pemberlakukan Ganjil Genap, Polisi Belum Tilang Pelanggar )

Syafrin menjelaskan, kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap menjadi satu instrumen Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan orang. Sehingga warga yang mendapatkan tugas atau mendapatkan shif kerja dari rumah, pelat nomor ganjil, tanggal genap, yang bersangkutan tetap di rumah, tidak melakukan pergerakan yang tidak penting.

"Kami berharap seluruh perkantoran, seluruh instansi menyesuaikan karyawan masing-masing. Contoh bagi warga yang memiliki kendaraan belangkangnya angka ganjil maka otomatis yang bersangkutan secara alami meminta ke kantor jadwal kerja dari rumah pada genap, karena tanggal ganjil ke kantor. Ini upaya kita bersamamenciptakan situasi dan kondisi agar seluruh warga Jakarta dalam beraktivitasmemahami, mereka berada di dalam lingkungan yang aman sehingga sehat dan tentu itu produktif," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!