Jual Bayi via Media Sosial, 3 Pelaku Ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota

Jum'at, 15 September 2023 - 17:00 WIB
Baca juga: Kronologi Suami Tikam Istri dan Anak di Tanjungpinang Gara-gara Selingkuh

Danang menambahkan, para pelaku menawarkan bayi untuk diadopsi dengan tarif Rp8 juta-18 juta. Perdagangan bayi ini akhirnya terungkap, ketika pelapor bertemu dengan salah satu tersangka di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada 5 September 2023.

"Bayi tersebut berasal dari Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Setelah itu, perantara akan mengambil bayi dari orang tuanya, dan memberikan uang kepada orang tua bayi tersebut," imbuhnya.



Sejumlah barang bukti dalam kasus perdagangan bayi ini, berhasil disita anggota Satreskrim Polresta Malang Kota. Yakni pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa ponsel, dan uang tunai sebesar Rp6,5 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!