Jual Bayi via Media Sosial, 3 Pelaku Ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota

Jum'at, 15 September 2023 - 17:00 WIB
Satreskrim Polresta Malang Kota, berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang melibatkan tiga orang tersangka. Foto/Dok. Humas Polresta Malang Kota
MALANG - Tiga pelaku perdagangan bayi, berinisial ES (19), MF (19), dan AL (21) berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota. Ketiganya melakukan tindak pidana perdagangan orang, dengan memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan singkat.

Baca juga: Ibu Muda Jual Anaknya Rp11 Juta, Sindikat Perdagangan Bayi di Batam Terbongkar



Tersangka ES dan MF merupakan orang tua bayi yang dijual, sedangkan AL berperan sebagai perantara perdagangan orang tersebut. Pelaksana tugas (plt) Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menyebut, terungkapnya kasus perdagangan bayi ini berawal dari laporan masyarakat.

"Kami menerima informasi awal dari masyarakat, tentang adanya praktik perdagangan bayi melalui media sosial. Bayi tersebut dijual melalui seorang perantara, dan menyamarkan akunnya di media sosial dengan nama 'adopsi bayi baru lahir', serta grup aplikasi pesan singkat bernama 'adopter dan bumil amanah," terang Danang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!