Bawa 30 Kg Sabu dari Medan ke Tangerang, 2 Kurir Ini Diupah Rp12 Juta

Kamis, 14 September 2023 - 17:50 WIB
Erlin menambahkan kedua tersangka MN dan MS saat ini telah mendekam di Rutan Mapolda Lampung dan terancam pidana pasal berlapis dengan hukuman mati.

"Para pelaku kami jerat dengan Pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati," pungkas mantan Wakapolres Metro Jakarta Utara tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali membongkar jaringan narkoba internasional sindikat lintas Provinsi Medan - Jakarta.

Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, dua kurir berinisial MN dan MS warga Provinsi Aceh berhasil diamankan anggotanya. Keduanya menjemput sabu seberat 30 kilogram di Kota Medan yang hendak diangkut dan dibawa ke Kota Tangerang.

"Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan barang bukti 30 bungkus besar sabu seberat 30 Kg dan 4 buah HP," ujarnya, beberapa waktu lalu.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!